Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024).
Melansir dari detiknews, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (8/10), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan total tujuh tersangka, termasuk Sahbirin Noor. Gubernur Kalsel ini diduga menerima fee 5% dari berbagai proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Daftar tersangka meliputi:
Penerima suap:
- Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) – Kadis PUPR Kalimantan Selatan
- Yulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, diduga pengepul fee
- Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Pemberi suap:
- Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta
- Andi Susanto (AND) – Pihak swasta
KPK telah mengamankan uang senilai Rp 1 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor. Uang tersebut terkait dengan proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menemukan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga juga merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin Noor. “Uang tersebut ditemukan pada YUL, FEB, dan AMD, dan merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ungkap Ghufron.
Enam tersangka telah ditahan, sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan. Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*Mhu)