Penerbangan Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Refund 100 Persen

Kantamedia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh maskapai penerbangan untuk mengembalikan biaya tiket (refund) secara utuh sebesar 100 persen kepada calon penumpang yang terdampak pembatalan rute. Kebijakan kompensasi penuh ini menyusul lumpuhnya operasional sejumlah bandara akibat paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa hak pengembalian dana tanpa potongan berlaku bagi seluruh jadwal maskapai yang batal terbang demi keselamatan navigasi udara.

“Terkait pembatalan atau refund penerbangan itu berlaku 100 persen,” tegas Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Menurut Lukman, pengembalian bea tiket secara penuh merupakan wujud kewajiban perlindungan konsumen. Otoritas penerbangan menekankan bahwa pembatalan perjalanan ini murni disebabkan oleh faktor keselamatan yang tidak terhindarkan akibat paparan material vulkanik di jalur penerbangan.

Pengurusan Refund dan Informasi Dilakukan Elektronik

Secara terpisah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta lini manajemen maskapai (airlines) bersikap proaktif dalam mendistribusikan pembaruan status jadwal terbang. Pemberitahuan awal dipandang krusial agar penumpang tidak menumpuk di terminal keberangkatan saat penerbangan mereka ditiadakan.

Pihak maskapai diimbau memaksimalkan kanal komunikasi digital, seperti pos-el (email) dan pesan ke nomor telepon seluler pribadi yang terdaftar saat pemesanan. Kanal elektronik ini sekaligus difungsikan untuk memproses klaim refund secara daring agar pelayanan berlangsung lebih efektif dan meminimalkan antrean fisik.

Kemenhub mewajibkan jajaran operator maskapai untuk menjamin terpenuhinya hak-hak calon penumpang, baik melalui penyampaian informasi pengalihan jadwal (reschedule), opsi pembatalan rute, maupun petunjuk teknis pencairan dana kembali.

Hingga Minggu siang, akumulasi fasilitas udara yang ditutup sementara membengkak menjadi delapan bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ditutup pukul 02.08 hingga 17.30 WIB, Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) ditutup pukul 07.20 hingga 18.00 WIB, Bandara Radin Inten II Lampung (TKG) ditutup mulai pukul 04.18 hingga 14.00 WIB, Bandara Husein Sastranegara (BDO) ditutup pukul 12.07 hingga 16.00 WIB, Bandara Budiarto Curug (RTO) ditutup pukul 06.48 hingga 17.30 WIB, Bandara Pondok Cabe (PCB) ditutup pukul 10.05 hingga 14.00 WIB, Bandara Taufik Kiemas (TFY) ditutup pukul 11.30 hingga 15.00 WIB, Bandara Atung Bungsu (PXA) ditutup pukul 13.34 hingga 17.00 WIB. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *