Ancaman PHK Massal Bayangi Ribuan PPPK di Indonesia

Kantamedia.com – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Kekhawatiran ini dipicu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan keberlangsungan kerja tenaga PPPK, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang belum merata.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut. Ia menilai langkah ini penting guna menghindari dampak luas terhadap tenaga kerja di daerah.

Menurut Giri, sejumlah pemerintah daerah mulai mengkaji langkah efisiensi anggaran yang berisiko ekstrem, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak PPPK. Ia menilai situasi ini sebagai ancaman serius yang perlu diantisipasi sejak dini.

“Masalah ini muncul karena adanya ketentuan bahwa pada 2027 belanja pegawai daerah harus maksimal 30 persen,” ujar Giri, dikutip Selasa (24/3/2026).

Tekanan Fiskal dan Risiko Daerah

Desakan penundaan aturan ini muncul di tengah ketidakpastian ekonomi global. Fluktuasi harga energi serta konflik geopolitik di Timur Tengah berpotensi menekan APBN dan berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.

Kondisi tersebut dinilai akan semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, terutama bagi wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah namun memiliki beban belanja pegawai tinggi.

Di sisi lain, banyak daerah saat ini tercatat memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 persen, jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Giri menambahkan, daerah dengan APBD terbatas dan kebiasaan menambah tenaga honorer pasca pergantian kepala daerah menjadi pihak paling rentan terdampak.

“Di bawah tekanan aturan ini, opsi yang diambil daerah bisa saja memangkas jumlah PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu,” tegasnya.

Opsi Solusi Pemerintah

Untuk mengantisipasi potensi krisis tersebut, Giri mengusulkan sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah pusat:

  • Penerapan penuh UU HKPD aturan sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap PPPK daerah
  • Penyesuaian gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu sebagai alternatif
  • Penundaan kebijakan melalui Perpu atau revisi UU (opsi utama)
  • Sentralisasi penggajian, dengan mengalihkan beban gaji ke pemerintah pusat

Giri menegaskan bahwa opsi penundaan menjadi langkah paling realistis saat ini. Menurutnya, pemerintah perlu memberi ruang bagi daerah untuk melakukan penataan kepegawaian tanpa harus mengambil kebijakan drastis.

“Penundaan diperlukan agar efisiensi tidak dilakukan secara ekstrem, sembari memperbaiki struktur kepegawaian,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penataan anggaran daerah seharusnya menjadi solusi efisiensi, bukan justru memicu persoalan sosial akibat hilangnya mata pencaharian ribuan tenaga kerja.(*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *