Hut Ri

Rp8,94 Miliar Uang Pemerasan TKA Dinikmati 85 Pegawai Kemenaker

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sekitar 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar. Total uang yang diterima oleh pegawai Kemenaker tersebut sebesar Rp 8,94 miliar.

“Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Budi mengatakan, puluhan pegawai Kemenaker terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Sejumlah pegawai tersebut, kata Budi, telah mengembalikan uang yang diterima dari hasil pemerasan TKA.

“Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp 5 miliar,” tandas Budi.

Delapa Tersangka

KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan total nilai mencapai Rp 53 miliar.

“Para tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia dengan mempersulit penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Proses pengeluaran izin ini menjadi celah praktik korupsi di lingkungan Ditjen Binapenta,” ujar Budi.

Pada Rabu (4/6/2025), KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka. Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 300 juta dan sejumlah catatan aliran dana dari tiga lokasi berbeda, termasuk dua agen pengurusan TKA dan rumah seorang PNS Kemenaker.

“Uang tersebut diduga kuat terkait langsung dengan perkara pemerasan penggunaan TKA,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain uang tunai, KPK turut menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, dalam penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah pribadi.

Daftar 8 tersangka pemerasan TKA di Kemenaker:

  1. SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023
  2. HY (Haryanto) – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
  3. WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA 2017–2019
  4. DA (Devi Angraeni) – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–2024), Direktur PPTKA (2024–2025)
  5. GTW (Gatot Widiartono) – Kepala Subdit Maritim & Pertanian Binapenta, PPK PPTKA, Koordinator Bidang TKA
  6. PCW (Putri Citra Wahyoe) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
  7. JMS (Jamal Shodiqin) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
  8. ALF (Alfa Eshad) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

Jumlah Uang yang Diterima Tersangka

Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh 8 tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Yang paling banyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.

Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:

  1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar
  2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar
  3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar
  4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar
  5. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp1,8 miliar
  6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.
  7. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta
  8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2020–2023 dan mulai diselidiki KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan pada Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, ASN, dan pegawai aktif maupun nonaktif Kemenaker. (*)

Bagikan berita ini