Kantamedia.com – Kasus tewasnya Arianto Tawakal (14), seorang pelajar MTsN di Kota Tual, Provinsi Maluku, dinilai sebagai salah satu bentuk arogansi aparat keamanan. Pelaku adalah anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya (MS), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Bripka Masias Siahaya mendapatkan hukuman maksimal atas penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara, yang menewaskan salah satunya.
“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Selly menilai tindakan Bripka Masias mencerminkan arogansi aparat, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang. Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut juga merupakan pelanggaran HAM serta bertentangan dengan kode etik kepolisian dan ketentuan KUHP.
Menurutnya, sanksi maksimal berupa penjara seumur hidup layak diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kegagalan Aparat Penegak Hukum dalam melindungi generasi muda.
“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” lanjut Selly. Ia juga menegaskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Peristiwa itu bermula saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekira pukul 02.00 WIT. Kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2/2026). Dikutip dari Antara.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.
Dia menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
“Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.
Ia menambahkan proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.
Polres Tual juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban, Jumat (20/2) malam. Sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara. “Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*/pri)


