Kantamedia.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan kewajiban bagi seluruh jemaah haji untuk melaporkan pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih. Aturan ini berlaku mutlak, baik untuk mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) dengan nilai konversi yang setara saat keberangkatan maupun kepulangan.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa setiap individu yang membawa uang di atas ambang batas tersebut harus mengisi formulir resmi pembawaan uang tunai. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur kepabeanan yang wajib ditaati guna mendukung tertib administrasi keuangan negara.
“Setiap jemaah haji yang membawa dana tunai mencapai Rp100 juta ke atas memang diwajibkan melapor kepada Bea Cukai,” tegas Cindhe dalam taklimat media mengenai fasilitas kepabeanan haji di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Data dari formulir yang diisi oleh jemaah tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mekanisme ini bertujuan untuk memperketat pengawasan lalu lintas uang antarnegara serta memastikan transparansi peredaran dana di masyarakat. Sebaliknya, bagi jemaah haji yang membawa uang di bawah nominal tersebut, tidak dibebankan kewajiban pelapor.
Selain regulasi pelaporan, pihak otoritas turut mengimbau jemaah agar memprioritaskan keamanan dengan tidak membawa uang tunai berlebihan ke Tanah Suci. Penggunaan instrumen keuangan digital, seperti kartu ATM berlogo internasional atau dompet elektronik, sangat disarankan karena jauh lebih praktis dan minim risiko kriminalitas.
Sebagai informasi tambahan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memastikan ketersediaan dana saku (living cost) bagi 203.320 jemaah haji reguler tahun ini. Total alokasi banknotes yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000 melalui jaringan perbankan nasional.
Nantinya, setiap jemaah haji akan menerima uang saku sebesar SAR 750, atau berkisar Rp3,4 juta, yang didistribusikan dalam pecahan SAR 50 hingga SAR 500. Dana ini dialokasikan untuk menunjang kebutuhan personal jemaah, mulai dari konsumsi tambahan hingga pembayaran dam, sehingga jemaah tidak perlu membawa modal tunai terlalu besar dari tanah air. (*/pri)


