QRIS dan Voucher Jadi Terobosan Dishub Kota Pasuruan Genjot PAD Parkir

Pasuruan, Kantamedia.com – Pemerintah Kota Pasuruan bersiap memberlakukan sistem parkir non tunai di kawasan parkir tepi jalan. Lewat Dinas Perhubungan (Dishub), pembayaran retribusi akan memakai QRIS dan voucher untuk mempermudah transaksi sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari perpakiran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pasuruan, Hermanto menyebut QRIS dipilih karena sesuai dengan kebiasaan masyarakat di era digital. Menurutnya, ponsel kini hampir selalu berada dalam genggaman setiap orang, sehingga pembayaran lewat QRIS lebih praktis.

Selain itu, juru parkir (jukir) tidak lagi memegang uang tunai. Setiap pembayaran langsung masuk ke kas daerah. Dengan begitu, peluang kebocoran dari sektor parkir bisa ditekan.

“Keunggulan sistem QRIS, pembayaran retribusi parkir lebih cepat dan lebih mudah, tinggal klik di HP, transaksi selesai. Tidak ada lagi orang bingung mencari uang receh. Tidak ada lagi pengembalian uang kecil dari jukir. Dan yang pasti, pembayaran pas sesuai ketentuan, roda dua Rp2 ribu, roda empat Rp3 ribu,” ujar Hermanto di kantor Terminal Wisata Untung Suropati, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (24/9/2026).

Voucher untuk Warga Tanpa Ponsel

Bagi pengendara yang tidak memiliki ponsel atau sedang tidak membawanya, Pemkot menyediakan voucher sebagai alat bayar alternatif. Voucher dijual di gerai maupun titik lain yang disiapkan Dishub di sekitar lokasi parkir, seperti alun-alun.

Seperti pada QRIS, jukir tidak menerima uang tunai. Mereka hanya mengumpulkan sobekan voucher dari pengguna parkir, lalu menyetorkannya ke kantor Dishub untuk dicocokkan dengan sobekan yang dipegang kantor pelayanan. Dari pencocokan itu, besaran pendapatan parkir yang harus disetor ke kas daerah dapat diketahui.

“Pendapatan dari penjualan voucher akan disetorkan ke kas daerah setiap hari. Ini lebih efisien karena tidak ada lagi jemput setoran dari jukir. Jukir juga mendapat bagi hasil 40 persen dari nilai voucher yang terkumpul. Jumlah jukir resmi di Kota Pasuruan ada 109 orang. Voucher ini diproduksi Peruri dan tidak bisa dipalsu atau digandakan karena memiliki nomor seri dan barcode,” terang Hermanto.

Satgas Parkir Bekerja 24 Jam

Untuk memastikan sistem berjalan lancar, Dishub akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang beranggotakan unsur TNI, Polri, dan masyarakat yang ditunjuk Dishub. Satgas bertugas memantau pelaksanaan parkir non tunai serta menindak jukir yang melakukan pungutan liar (pungli).

Satgas bekerja selama 24 jam dalam dua grup piket. Tiap grup terdiri atas enam orang dengan jam kerja 12 jam, sehingga dibutuhkan 12 personel. Setiap personel menerima honor Rp75 ribu per piket.

Target Pendapatan Parkir

Hermanto menyebut sistem ini rencananya diluncurkan pada akhir September atau awal Oktober 2026. Ia berharap penerapan parkir non tunai dapat menunjukkan potensi pendapatan sebenarnya dari sektor parkir sehingga target ke depan lebih realistis.

“Selama ini pendapatan dari sektor parkir ditarget Rp2,5 miliar per tahun. Realisasinya sampai hari ini kami mampu menyetorkan Rp500 juta. Meski begitu, angka ini sudah mengalami perkembangan signifikan dibanding empat bulan lalu. Sampai akhir tahun ini kami menargetkan total Rp700 juta hingga Rp800 juta,” pungkasnya. (mul)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *