Surat Kajari Karo terkait Penangguhan Amsal Sitepu Dinilai Provokatif

Jakarta, kantamedia.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkritisi isi surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), Habiburokhman menilai redaksi surat tersebut tidak tepat karena memunculkan kesan adanya intervensi DPR dalam proses hukum.

Ia menyoroti narasi dalam surat yang menyebut pengalihan penahanan tidak dapat dilakukan serta dikaitkan dengan Komisi III. Menurutnya, hal itu berpotensi memicu persepsi negatif di masyarakat.

“Redaksinya tidak tepat dan cenderung provokatif, seolah-olah ada intervensi dari Komisi III,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyinggung munculnya aksi demonstrasi yang dikaitkan dengan isu tersebut. Ia menegaskan, tudingan bahwa DPR melakukan intervensi tidak berdasar.

Ia menambahkan, Komisi III selama ini berhati-hati dalam menindaklanjuti aduan masyarakat agar tidak mencampuri proses hukum. Dari banyaknya laporan yang diterima, hanya sebagian kecil yang diproses lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan dalam redaksi surat, khususnya penggunaan istilah “pengalihan”.

“Penulisan kata ‘pengalihan’ memang keliru,” ujarnya.

Habiburokhman kemudian mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja serta menyoroti proses verifikasi sebelum surat ditandatangani.

Selain itu, Komisi III juga meminta penjelasan terkait penyebaran surat tersebut ke publik serta keterlambatan jaksa dalam proses pembebasan Amsal.

Menjawab hal tersebut, Danke menjelaskan keterlambatan terjadi karena faktor jarak antara Kabupaten Karo dan Pengadilan Negeri Medan yang memerlukan waktu tempuh sekitar dua jam.

Komisi III menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan dokumen resmi agar tidak menimbulkan persepsi keliru, terutama terkait independensi proses hukum. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *