Kantamedia.com – Pengurusan SKCK kini semakin mudah dengan hadirnya layanan SKCK Online yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara digital tanpa harus datang ke kantor polisi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa penerapan SKCK Online merupakan tindak lanjut kebijakan Mabes Polri dalam mendigitalisasi layanan publik melalui aplikasi Super App Presisi. Seluruh proses, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen, kini dilakukan secara elektronik.
“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super App Presisi Polri di Google Playstore dan Appstore untuk melakukan registrasi. Seluruh tahapan, mulai dari pengisian data pribadi hingga pengunggahan dokumen pendukung, dilakukan secara digital,” ujar Maruli, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dengan menghadirkan sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Selain itu, digitalisasi juga diharapkan mampu mengurangi antrean di loket pelayanan serta mempermudah akses masyarakat di berbagai daerah.
Dokumen SKCK yang diterbitkan melalui sistem ini akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang Baintelkam Polri. Pemohon nantinya akan menerima dokumen dalam format soft copy dan tetap bisa mendapatkan dokumen fisik jika diperlukan. Sebagai informasi, masa berlaku dokumen ini tetap sama, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
“Dalam sistem terbaru, SKCK diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dari Baintelkam Polri. Dokumen dapat diperoleh dalam bentuk digital maupun cetak sesuai kebutuhan pemohon,” ujarnya.
Meski layanan sudah berbasis daring, imbuh Maruli, masyarakat tetap diminta memastikan seluruh data dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan dokumen.
Dengan penerapan layanan SKCK Online, Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, presisi, dan mudah diakses masyarakat.
Persyaratan Administrasi SKCK
Meski proses pendaftaran beralih ke sistem online, dokumen pendukung tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipersiapkan pemohon sesuai dengan tingkat kewenangan wilayah (Polda, Polres, atau Polsek).
Dikutip dari laman https://skck.polri.go.id/ berikut adalah rincian syarat administrasi pembuatan SKCK:
Syarat Pembuatan SKCK di Polda
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Pembuatan SKCK di Polres
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Pembuatan SKCK di Polsek
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
(*/pri)


