Sampit, Kantamedia.com – Empat pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap saat hendak mengedarkan sekitar 10 kilogram sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Badan Narkotika Nasional (BNN) Kotim berhasil menggagalkan pengiriman narkoba lintas provinsi tersebut.
Penangkapan berlangsung di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (5/11/2026). Keempat pemuda yang diamankan berinisial AS (18), MZ (19), FS (19), dan MM (19). Mereka diduga berperan dalam pengiriman sabu dari Pontianak menuju Sampit.
Kepala BNN Kotim, AKBP Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi tentang rencana pengiriman sabu lewat jalur antardaerah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar lokasi.
“Petugas mendapati dua pria menggunakan Yamaha Aerox merah hitam tengah meletakkan sebuah tas hitam di kawasan semak-semak, tepatnya di bawah tiang listrik. Sementara dua pria lainnya menggunakan Honda Vario hitam tanpa pelat nomor berada di sebuah warung tidak jauh dari lokasi,” ungkap Fadli, Minggu (8/11/2026).
Sabu Disimpan di Semak dan Jok Motor
Setelah diperiksa, tas hitam yang ditinggalkan di semak-semak ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar. “Di dalamnya terdapat tas belanja Indomaret berwarna hijau tua yang berisi dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan berat kotor sekitar 2 kilogram. Petugas juga menemukan 40 bungkus besar plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram,” katanya.
Pemeriksaan dilanjutkan pada Yamaha Aerox yang dipakai para pemuda itu. Di dalam jok kendaraan, petugas kembali menemukan barang mencurigakan. Jika digabungkan, barang bukti dari kedua tempat penyimpanan mencapai sekitar 10 kilogram sabu.
“Di dalam tas ransel itu terdapat kantong belanja Alfamart berwarna hijau muda. Setelah dibuka, petugas kembali menemukan 30 bungkus besar plastik klip diduga sabu seberat sekitar 3 kilogram serta 20 bungkus sedang dengan berat sekitar 1 kilogram,” jelasnya.
Selain sabu, petugas menyita empat unit telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dua sepeda motor, serta sejumlah tas dan kantong plastik yang diduga terkait aktivitas pengiriman.
Keempat pemuda beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Kantor BNN Kotim untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkoba lintas provinsi itu.
“Atas dugaan tindak pidana tersebut, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” pungkasnya. (*/pri)






