Kantamedia.com, palangka raya – Tiga saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke hadapan majelis hakim, dalam sidang kasus tindak korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Bupati Kapuas ben brahim S Bahat dan ary egahni, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, (12/09/2023)
Tiga saksi yang dihadirkan itu yakni mantan sopir terdakwa Ben Brahim, Kristian Adinata, Direktur PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara Adi Chandra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) kabupaten Kapuas Teras.
Pada sesi pertama Kristian Adinata menjadi saksi memberikan pernyataan dalam persidangan bahwa dia benar merupakan sopir pribadi terdakwa dari Ben Brahim S Bahat sejak 2013 sampai 2021. Dalam kesaksiannya itu, Kristian menjelaskan, terkait pembayaran uang muka atau DP dua lembaga survei untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu.
“Untuk jumlahnya itu ada Rp 75 juta dari PT Dwiwarna Karya, selanjutnya dari PT Global Indo ada transferan sekitar Rp 40 juta,” kata Kristian, mengulang pernyataan Ben Brahim S Bahat kepada dirinya.
Kristian mengungkapkan, bahwa dana yang masuk ke rekening pribadinya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa, seperti pembelian tiket pesawat dan lain sebagainya.
“Saya juga diminta untuk mengeluarkan uang tersebut dan menyerahkan kepada ajudan dari Ben Brahim S Bahat yakni Eko Darma Putra saat diperlukan,” sebutnya.
Persidangan siang itu dipimpin oleh Achmad Peten Sili yang bertindak sebagai Hakim Ketua didampingi Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai Hakim Anggota. (Mhu*)