Beli Pertalite Pakai Jeriken, Dua Pria Dituntut 5 Bulan Bui

Kantamedia.com – Dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dituntut hukuman penjara selama 5 bulan 5 hari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menilai keduanya terbukti bersalah melakukan transaksi ilegal Pertalite seberat 25 liter menggunakan jeriken di sebuah SPBU di Kota Medan.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa 5 bulan 5 hari penjara,” ujar JPU Reza Surya saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memicu kelangkaan BBM yang merugikan masyarakat luas. Meski demikian, sikap sopan selama persidangan, kejujuran mengakui perbuatan, serta alasan terdakwa yang sedang berupaya membantu orang tuanya yang sakit menjadi faktor keringanan hukum.

Saat ini, Majelis Hakim yang dipimpin Efrata Tarigan telah mengabulkan status tahanan rumah bagi kedua terdakwa hingga proses persidangan selesai.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM subsidi secara ilegal di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Simpang Pos), Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada siang hari.

Petugas menangkap tangan Ranning Alamer Muslim Cibro saat sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken. Berdasarkan hasil interogasi, Cibro berencana menjual kembali BBM tersebut demi meraup keuntungan pribadi. Aksi ini berjalan atas kerja sama dengan Aziz Apandi Silalahi, operator pompa SPBU setempat.

Aziz sengaja melayani pembelian jeriken tersebut tanpa memeriksa barcode resmi Pertamina. Sebagai imbalannya, ia menerima upah sebesar Rp15.000 per jeriken berdasarkan kesepakatan bersama.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023, juncto ketentuan pidana terkait. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *