Kantamedia.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) menyerahkan seorang pengusaha berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/9/2026). HT diduga terlibat tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arridel Mindra, dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2026).
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Dalam perkara ini, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama periode 2017 hingga 2021 dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Selain itu, tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP untuk periode Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP untuk periode Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP untuk tahun pajak 2017 hingga 2021 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya sebesar Rp996.171.197.
Atas perbuatannya, HT disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bersama ketentuan khusus dalam UU KUP dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bekerja sama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara HT selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (*/Mhu).






