Diduga Ada Pelanggaran HAM, Yaperma Kalteng Laporkan ke Kemenkumham

Palangka Raya, Kantamedia.com – Konflik lahan antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencuat. Yayasan Perhimpunan Masyarakat Adat (Yaperma) Kalteng melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan kelembagaan adat Kalteng ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ranyan, Sekretaris Yaperma Kalteng, mengungkapkan, laporan ini menyoroti dugaan ketidak transparan serta penyalahgunaan wewenang dalam implementasi peraturan daerah yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat Dayak.

Baca juga:  Lagi, Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Tewas Ditembak 2 Seniornya

“Kami telah mengajukan beberapa surat pada tanggal 29 Agustus dan 13 September 2024, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai,” ujarnya kepada media Kemarin.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Pemprov dan DPRD Kalteng diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat Dayak. Salah satu contohnya adalah Perda No 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalteng yang dinilai tidak efektif dalam melindungi masyarakat adat saat berhadapan dengan investor.

Baca juga:  Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Batubara PLN

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM agar pihak-pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ranyan. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti pendukung telah disertakan untuk memperkuat kasus yang diajukan.

Menanggapi hal tersebut, Diana, Kabag Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng, menyatakan bahwa surat laporan telah diterima oleh bidang HAM. “Ini bidang HAM yang akan menindaklanjuti,” katanya singkat.

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik sosial antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng, yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Baca juga:  Polda Kalteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Sukseskan Pemilu 2024

Tidak sedikit masyarakat lokal yang kehilangan tanah, bahkan tanah adat, akibat sengketa dengan perusahaan. Yaperma Kalteng berharap laporan ini dapat membawa kejelasan dan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM yang merugikan masyarakat adat Dayak di Kalteng. (Mhu).

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi