Dokter Forensik RS Bhayangkara Sebut Luka Anak Polisi Bukan Karena Pukulan Sapu

Kantamedia.com – Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, dr Raja Al-Fath menyebutkan jika luka di paha korban D (8), anak anggota polisi Aipda Wibowo Hasyim yang diduga dipukul guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, tidak disebabkan oleh sapu ijuk yang menjadi alat bukti pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan dr Raja pada persidangan perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dengan agenda pemeriksaan saksi di Konawe Selatan (Konsel), Kamis (7/11/2024).

“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet,” kata dr. Raja, dilansir Antara.

Dia menyebutkan bahwa luka yang dialami oleh korban itu seperti tersentuh oleh bagian yang cukup kasar. Sebab, perbedaan benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit yang dilapisi kain tidak akan sampai memar, lecet ataupun robek.

Baca juga:  Sidang Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Akan Digelar Secara Tatap Muka

“Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam sidang lanjutan itu, pihaknya sengaja mengundang saksi ahli untuk pembuktian dalam fakta persidangan tersebut.

“Jadi kita sudah hadirkan dokter forensik, teman-teman telah mendengarkan kesaksian tadi,” ucap Andri Darmawan.

Dalam sidang sebelumnya, pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).

Baca juga:  Viral, Anggota Paspampres Diduga Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.

Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali saat ditemui di Konsel mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.

Baca juga:  Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka September, 80 Persen 'Jatah' Honorer

“Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi