Kuala Kurun, Kantamedia.com – Ahli waris almarhum Mido H. Saloh, Milla Selviana, menggugat Melin dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun atas dugaan perebutan tanah warisan di Ruak Kaput, Desa Pilang Munduk, Kabupaten Gunung Mas. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2026/PN.K.Krn dan kini memasuki tahap pembuktian saksi.
Melalui kuasa hukumnya, Pua Hardinata, Milla menegaskan dirinya berhak atas tanah tersebut secara turun waris (plaatvervulling) dari Mido H. Saloh. Tanah itu awalnya digarap sejak 1995 dan ditanami karet oleh Mido hingga diwariskan kepada anaknya, Milla Selviana.
Dalam persidangan, saksi Dawus menguatkan kepemilikan tanah dengan bukti surat jual beli di bawah tangan yang ditandatangani Mido H. Saloh pada 1 April 2005. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 10.500 meter persegi dan telah diterbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) pada 1 Agustus 2025 yang disahkan oleh Kepala Desa Pilang Munduk dan Camat Kurun.
Batas-batas tanah diketahui jelas, yakni di utara berbatasan dengan Sayu Ilis, timur dengan Sendy dan Adil Ajang, selatan dengan Adil Ajang, serta barat dengan Dawus. Para pemilik tanah yang berbatasan turut hadir sebagai saksi dalam persidangan dan membenarkan bahwa Mido H. Saloh merupakan pemilik sah lahan tersebut.
Namun, sejak 2025, adik Mido H. Saloh, Melin, diduga merebut tanah tersebut dan melakukan aktivitas penyedotan emas tanpa izin. Meski telah berulang kali diperingatkan dan dilaporkan ke aparat hukum, kegiatan tambang ilegal tetap berjalan.
Bahkan saat pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pada 11 Mei 2026, aktivitas penyedotan emas masih berlangsung di lokasi sengketa. “Perbuatan mereka menambang di atas tanah yang sudah ada pemiliknya dan membabat pohon karet menggunakan alat berat merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta merusak lingkungan,” tegas Pua Hardinata.
Kuasa hukum berencana menyurati Kementerian Hukum dan HAM agar melakukan investigasi atas dugaan perampasan hak milik warga dan kerusakan lingkungan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. (mhu).


