Karyawan BNI Life Jadi Saksi di Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni

Saksi Beberkan Adanya Pengajuan Perubahan Nomor Rekening Penerima Manfaat Polis Asuransi

Kantamedia.com, Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kembali mengadakan dengan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni pada Kamis, (12/10/2023).

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi () menghadirkan karyawan BNI Life bernama Ari Wibowo sebagai dalam dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota RI Ary Egahni.

Karyawan BNI Life itu dihadapkan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Achmad Peten Sili kemudian Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai hakim anggota, membeberkan adanya pengajuan permintaan perubahan nomor rekening penerima manfaat polis asuransi dari Ary Egahni menjadi Bella Brittany Bahat yang merupakan anak mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

“Sebelum tanggal jatuh tempo, ada pengajuan untuk perubahan nomor rekening penerima manfaat (polis asuransi BNI Life). Kalau tidak salah atas nama anak, yang saya ingat atas nama Bella (Bella Brittany Bahat),” kata Ari Wibowo saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Ary Wibowo mengungkapkan, polis asuransi milik Ary Egahni sudah dalam status diblokir oleh BNI Life. Seluruh uang yang ada dalam polis asuransi tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan sementara KPK, sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tipikor.

“Ada permintaan pemblokiran. Setelah ada surat dari KPK dengan melampirkan penetapan majelis hakim, pada 11 Oktober 2023,” tandas Ary Wibowo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengabulkan permohonan JPU KPK terkait pemblokiran polis asuransi milik terdakwa Ary Egahny. (Mhu*)

Bagikan berita ini