Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu Terungkap

Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu Terungkap, AD Terancam 15 Tahun Penjara

Sampit, kantamedia.com — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Seorang pria berinisial AD (33) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotawaringin Timur, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Kotim, Yuan Irsyady mewakili Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.

Dalam keterangannya, Yuan menjelaskan bahwa tersangka AD diduga melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis badik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan narkotika.

“Polres Kotim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Tersangka berinisial AD berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut.

Menurut Yuan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara jajaran Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim yang didukung informasi dari masyarakat. Peran warga dinilai sangat membantu dalam mempercepat proses pelacakan dan penangkapan pelaku.

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen memberikan informasi yang transparan kepada publik terkait penanganan perkara tersebut, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Daw).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *