Kantamedia.com – Aksi teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga dilatarbelakangi oleh motif sakit hati.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa serangan tersebut murni merupakan inisiatif personal para pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban, tanpa ada instruksi struktural dari kesatuan.
“Para terdakwa bertindak atas kemauan sendiri. Motif utama yang berhasil diungkap adalah dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Kolonel Andri dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara.
Keempat oknum TNI yang terlibat dalam perkara nomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini, seluruh tersangka berada dalam status penahanan guna kelancaran proses hukum.
Oditur Militer menerapkan dakwaan subsidiaritas atau pasal berlapis untuk menjerat para pelaku. Mereka didakwa dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP, yang semuanya dijunctokan dengan Pasal 20 huruf c KUHP. Melalui konstruksi hukum tersebut, para anggota BAIS ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara akan diregistrasi secara resmi pada Jumat (17/4/2026). Untuk menjamin ketertiban jadwal, sidang perdana diagendakan pada akhir bulan ini.
“Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Kami memastikan proses ini berjalan terbuka untuk umum dan transparan bagi masyarakat,” tegas Kolonel Fredy.
Sejumlah barang bukti krusial turut diserahkan kepada pengadilan, meliputi satu buah gelas tumbler, satu botol berisi sisa cairan pembersih karat, satu unit accu bekas, dan satu buah flashdisk berisi rekaman video detik-detik kejadian.
Menanggapi desakan koalisi masyarakat sipil agar kasus dipindah ke peradilan umum, Kolonel Fredy menyatakan bahwa Pengadilan Militer merupakan ranah hukum yang sah. Hal ini didasarkan pada subjek hukum para terdakwa sebagai prajurit aktif, lokasi kejadian, serta kesatuan asal mereka. Pihak pengadilan menjamin bahwa integritas proses hukum akan tetap terjaga meski digelar di lingkungan militer. (*/pri)


