Palangka Raya, Kantamedia.com – Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, serta rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka baru. Penetapan tersangka baru itu dilakukan pada Selasa, (6/1/2026).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebutkan kedua tersangka berinisial IH, aparatur sipil negara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. Keduanya diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat internal perusahaan, pegawai di bidang pertambangan, serta staf Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Kalteng untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas lebih dari dua ribu hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, perusahaan diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok, seolah-olah seluruh komoditas berasal dari wilayah izin resmi, padahal sebagian besar diperoleh dari tambang masyarakat di kabupaten lain.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB sejak 2020 hingga 2025, yang dimanfaatkan sebagai dasar penjualan zircon, ilmenite, dan rutil untuk pasar domestik maupun ekspor. Temuan menunjukkan komoditas tidak seluruhnya berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Selain kerugian keuangan negara dan potensi pajak daerah yang hilang, penyidikan juga menyoroti dampak lingkungan, termasuk aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Kejati Kalteng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri alur manfaat dan pengendalian perusahaan dalam skema penjualan dan ekspor mineral tersebut. (Daw).



