Jakarta, Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tekstil ternama itu. Penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Iwan, yang berinisial IS, diamankan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (20/5) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus telah melakukan pengamanan terhadap seseorang berinisial IS,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Penangkapan dilakukan di kediaman Iwan di Solo, Jawa Tengah. Usai ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Kejagung pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik dalam status sebagai saksi,” jelas Harli.
Diketahui, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait fasilitas kredit bank yang dikucurkan ke PT Sritex. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Masih dalam tahap penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” ujar Harli pada Kamis (1/5/2025), seraya menambahkan bahwa identitas bank pemberi kredit masih dirahasiakan karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu,” tambahnya. (Mhu)