Palangka Raya, Kantamedia.com – Layanan Call Center 110 Polresta Palangka Raya kembali membuktikan kesigapannya. Laporan masyarakat terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam dan meresahkan warga langsung direspons, Sabtu (1/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator 110 segera mengerahkan personel Pamapta III SPKT bersama piket fungsi menuju lokasi kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar mengatakan, setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 wajib ditindaklanjuti dengan cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak ke lokasi. ODGJ beserta senjata tajam yang dibawanya berhasil diamankan, kemudian kami serahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Tindakan cepat itu dinilai efektif mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di sekitar lokasi.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 jika menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
“Layanan 110 aktif 24 jam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” pungkas Ipda Abrar. (*/Fay)


