KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Berkaitan Muktamar NU

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 250 juta yang diduga berhubungan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026. Uang itu diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dan kini berstatus barang sitaan.

Penyidik KPK masih menelusuri kaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

“Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas. Pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya senilai Rp 250 juta,” ujar Budi.

Menurut Budi, uang itu akan dijadikan barang bukti jika analisis penyidik menunjukkan adanya hubungan dengan perkara. Sebaliknya, apabila tidak terbukti terkait, penyidik dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan. Sebab, penyerahan dilakukan atas inisiatif PCNU Nias sendiri.

Budi juga menyambut baik langkah tersebut. Ia menilainya sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum. Meski begitu, KPK belum bisa membuka perkembangan analisis barang bukti kepada publik, karena informasi pengaduan masyarakat termasuk kategori yang dikecualikan.

“Informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti,” kata Budi. Ia menambahkan, KPK akan memvalidasi informasi yang beredar dan melaporkan setiap tahapannya kepada pelapor sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

Aliran Dana ke Muktamar NU

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengusut dugaan aliran dana suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk Muktamar ke-35 NU. Lembaga antirasuah itu telah menerima informasi soal dugaan pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka ke lokasi muktamar.

Penyidik juga menelusuri asal uang, modus pengumpulan, pihak pemberi, tujuan pengumpulan, hingga kemungkinan alirannya ke Muktamar NU. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang Rp 106,3 miliar.

Tersangka Arif Sugianto, orang kepercayaan Nusron Wahid, mengaku uang lebih dari Rp 100 miliar yang disita dari rumahnya masih didalami penyidik. Arif tidak menjawab saat ditanya apakah uang itu disiapkan untuk Muktamar NU. “Nanti insyaallah terjawab,” ujarnya seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari kalangan swasta.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto diduga memberikan Rp 1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Uang itu diduga untuk meminta Sontang membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon.

Empat orang kepercayaan Nusron juga diduga menerima uang terkait mutasi dan promosi jabatan serta pengurusan layanan administrasi pertanahan. Salah satunya berkaitan dengan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan itu diduga menyerahkan Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif.

KPK turut menduga Lampri bersama ARF menerima Rp 8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Penyelidikan juga mengungkap setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif. Penyidik menemukan pula penerimaan lain dari pengurusan layanan pertanahan, dengan uang disimpan dalam koper dan kardus. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *