Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Digerebek, 1,2 Ton Sabu Disita

Kantamedia.com — Tim gabungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar fasilitas produksi narkotika skala besar (clandestine lab) di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam operasi tangkap tangan yang menyasar pabrik gelap penyuplai barang haram jaringan internasional tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 1,2 ton.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa laboratorium terselubung ini berfokus memproduksi kristal metamfetamin kualitas tinggi yang populer dengan sebutan blue ice. Keberhasilan penindakan ini disebut sebagai buah dari sinergi intensif antarlembaga dalam membendung ancaman peredaran narkoba di Tanah Air.

“Sabu yang bisa dibilang terbaik atau dikenal dengan blue ice ini berhasil kita ungkap berkat kolaborasi, keterpaduan, dan joint operation antar-lembaga, baik Polri, BNN, Bea Cukai, serta didukung oleh masyarakat setempat,” tegas Suyudi saat memimpin konferensi pers langsung di lokasi penggerebekan, Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026).

Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada Rabu (21/10/2026) sore sekitar pukul 14.40 WIB. Berdasarkan pantauan di lapangan, sindikat memfungsikan dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Dayah Tanoh sebagai lokasi manufaktur utama. Ruko tersebut dimodifikasi khusus menjadi beberapa sekatan ruangan yang menyerupai pabrik modern, lengkap dengan ratusan liter bahan kimia berbahaya, tabung gas, kompor, fasilitas pendingin, alat penyinaran, hingga mesin cuci yang dialihfungsikan untuk mempercepat ekstraksi kristalisasi sabu.

Dari penggerebekan di ruko Pidie serta empat lokasi pengembangan di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe, tim gabungan menyita 500 kilogram sabu bentuk kristal dan 20 drum berisi cairan prekursor metamfetamin. Operasi ini menghentikan potensi peredaran narkoba dengan perkiraan valuasi pasar mencapai Rp2,16 triliun.

Kronologi Pengungkapan

Suyudi menuturkan, pemantauan terhadap jaringan ini berlangsung berbulan-bulan, sejak Februari 2026. Kala itu terdeteksi pergerakan sindikat asal Tiongkok.

“Pada bulan Februari 2026, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi. Mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair atau liquid methamphetamine. Dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir, yaitu Banda Aceh, Indonesia, pada 18 Mei 2026,” kata Suyudi.

Penelusuran mengarah pada dua peracik berkewarganegaraan China, berinisial LJ (45) dan XM (42). Keduanya transit di Malaysia, masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026, menginap 10 hari di sebuah hotel, lalu kembali ke Malaysia. Pengiriman tahap kedua berlangsung pada Juli 2026 lewat rute yang sama.

“Pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih hampir 1 ton metamfetamin cair, yaitu melalui rute yang sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.

Persiapan Logistik

Mobilisasi logistik dan personel dimantapkan pada pertengahan Oktober 2026. Tersangka LJ dan XM terbang dari Kunming menuju Kuala Lumpur Malaysia pada Kamis (15/10/2026) untuk berkoordinasi dengan seorang warga negara Indonesia berinisial B dan penanggung jawab akomodasi berinisial MN.

“Tanggal 15 Oktober 2026, Tersangka LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, China, dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat. Dan bertemu dengan Tersangka B, yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama di Malaysia, Tersangka LJ dan M dibantu oleh tersangka MN untuk akomodasi dan penginapan,” jelasnya.

Penyelidikan lapangan dimulai pada 16 Oktober 2026, saat tersangka B terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh dan melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kemudian Sabtu (17/10/2026), rombongan inti mendarat di Banda Aceh dan dijemput tersangka RI menuju kawasan Jeunieb.

“Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Tersangka LJ, XM, MN mendarat di Banda Aceh, lalu dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Reborn berwarna hitam. Dalam perjalanan, mobil Innova berhenti di salah satu restoran, kemudian pada 22.26 WIB tiba di salah satu ruko yang ada di Jenep, pada pukul 03.00 WIB, mobil Fortuner tiba di lokasi yang sama,” ujarnya.

Pada 18 Oktober, mobil Fortuner bergerak dari arah Medan. LJ lalu mengabari atasannya di China, berinisial LX, bahwa pembuatan sabu telah dimulai.

Proses pemindahan bahan baku dari kendaraan pengangkut asal Medan ke unit distribusi lokal dilanjutkan pada Senin (19/10/2026), yang menjadi sinyal bagi peracik untuk memulainya proses sintesis kimia. “Pada 19 Oktober, 12.51 rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih selaku penerima logistik,” katanya.

Penangkapan

Setelah lokasi terkunci, tim gabungan melakukan konsolidasi penindakan pada 21 Oktober 2026.

Penindakan di ruko Jalan Dayah Tanoh berujung pada penangkapan peracik LJ serta sejumlah kaki tangan lokal berinisial F, MY, AK, dan AY yang tengah mengoperasikan alat produksi.

“Pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi Tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Beserta empat lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe,” katanya.

LJ, F, MY, AK, dan AY diamankan di dalam ruko yang dijadikan laboratorium. Barang bukti berupa 20 drum sabu cair dan 500 kilogram sabu kristal, dengan total mencapai 1,2 ton.

Buron dan Koordinasi dengan China

Pengendali utama jaringan ini masih diburu. Polri akan berkoordinasi dengan otoritas China untuk melacaknya.

“Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang atau DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS,” jelasnya.

Penyidik juga akan memeriksa enam ponsel yang disita dari lokasi dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini,” ujarnya.

Selamatkan 6 Juta Orang

Suyudi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan 6 juta orang dari bahaya narkoba. Ia menghitung nilai ekonomi barang bukti dengan harga pasar rata-rata Rp 1,8 juta per gram.

“Penting bagi kita untuk memahami betapa masifnya dampak kerusakan yang berhasil kita cegah melalui operasi ini. Yang pertama, apabila 1,2 ton atau 1.200.000 gram sabu ini beredar dengan harga di pasaran rata-rata di angka Rp 1,8 juta per gramnya, ya, maka total valuasi ekonomi yang berhasil kita gagalkan hampir mencapai Rp 2,16 triliun,” ucapnya.

Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, jumlah penyelamatan itu mencapai 6 juta jiwa.

“Kemudian apabila kita asumsikan 1 gram sabu ini dikonsumsi oleh 5 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 6 juta anak bangsa dari dampak peredaran narkotika,” kata dia.

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menekan potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi hingga Rp 120 triliun.

“Yang berikut jika jumlah tersebut dikalkulasikan untuk memenuhi kebutuhan biaya rehabilitasi ya, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh negara mencapai Rp 120 triliun dengan asumsi Rp 20 juta per orang untuk masa rehabilitasi selama 6 bulan,” ungkap dia. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *