Kantamedia.com – Satuan Tugas Operasi Laut Gabungan menggagalkan penyelundupan 1,16 ton narkoba jenis ketamin HCL yang dibawa kapal tanker MT Global 168 di Perairan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tim gabungan menyergap kapal berbendera Mongolia itu pada Selasa (20/10/2026) subuh, sebelum kapal sempat masuk ke Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Pelabuhan Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026). Menurut dia, operasi gabungan (joint operation) yang melibatkan sejumlah kesatuan itu berjalan senyap dan solid. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati satu kapal bergerak janggal, lalu mengamankannya.
“Dari pengungkapan ini, kami mendapatkan profil lengkap kapal target, bernama MT Global 168. Ini merupakan kapal jenis tanker, berbendera Mongolia,” kata Suyudi.
Setelah kapal dikuasai, petugas menggeledah kapal dan memeriksa seluruh anak buah kapal (ABK). Di ruang pompa (pump room), tim menemukan narkoba yang dikemas dalam karung hijau.
“Ditemukan Ketamin HCL sebanyak 58 karung berwarna hijau yang disimpan di pump room kapal. Kemudian, karung dibuka ternyata berisikan 1.160 kilogram Ketamin HCL,” ucap Suyudi.
Satgas Operasi Laut Gabungan lalu menggiring kapal ke Pelabuhan Belawan dan menangkap delapan ABK. Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44). Suyudi menyebut peran masing-masing tersangka telah diketahui dari hasil pemeriksaan.
Kapolri menilai besarnya barang bukti menunjukkan dampak pengungkapan kasus ini. “Dari segala total barang bukti, kami dapat menghitung besarnya dampak dari pengungkapan kasus ini, baik dari segi nilai ekonomis, penyelamatan jiwa, maupun pencegahan kerugian biaya rehabilitasi,” ucap Suyudi.
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama yang solid dan kolaborasi yang terjalin baik dengan berbagai instansi dan lembaga.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari pemantauan pergerakan kapal di sejumlah perairan internasional, yang berujung pada pencegatan oleh tim gabungan. Operasi itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut. “Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut,” ujar Kapolri.
Menurut Suyudi, tim mulai memantau MT Global 168 pada Rabu, 14 Oktober 2026. Saat itu kapal melintasi Selat Malaka, sejajar dengan perairan Perak-Taiping, Malaysia. Kecepatannya turun ketika berada di perairan sebelah barat George Town, Pulau Penang, Malaysia. Kapal kemudian bergerak ke arah Selat Malaka bagian utara, dan tim gabungan terus mengikuti arah pelayaran serta aktivitasnya.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, kapal terdeteksi di perairan lepas pantai utara Aceh. Sehari berselang, Jumat, 16 Oktober 2026, MT Global 168 terpantau di lepas pantai Palian, Thailand. Di sana kapal menurunkan kecepatan dan membelokkan haluan ke selatan menuju kawasan Labuhan Jangkar, lalu berlabuh jangkar.
Kecurigaan petugas mengarah pada anomali sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Sistem ini lazimnya dipakai kapal untuk mengirim data identitas dan posisi agar pelayaran mudah dipantau. Dalam kasus ini, kapal justru memancarkan dua identitas berbeda.
“Dari hasil pemantauan itu, tim menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis (AIS) karena kapal memancarkan dua identitas, yakni MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin,” katanya.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, Satgas Operasi Laut Gabungan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatera Utara, untuk menyusun rencana pencegatan. Pemantauan lanjutan mencatat kapal kembali melambat di kawasan Laut Andaman sebelum penindakan dilakukan. Setelah rencana operasi rampung, tim akhirnya mengamankan kapal di perairan Tanjungbalai, Asahan, sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. (*/pri)






