Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur yang saat ini menjabat Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu untuk PT Sendawar Jaya.
“Bahwa pada hari ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap inisial IT, anggota Komisi I DPR atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021, saat statusnya sebagai anggota DPR,” sambungnya.
Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya sebagai penggugat dalam persidangan sengketa lahan di Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, majelis hakim pun meminta pihak tergugat yakni Kejagung dan perusahaan Heru Hidayat selaku terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan tanah yang telah disita dan dijual dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
“Memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya,” tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas pun dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Adapun isinya menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
“Perkara yang lama, kemudian dieksekusi kemudian dilakukan upaya perdataan. Kita cek ada permainan dokumen,” kata Ketut.
Setelah menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan anggota Komisi I dpr ri Ismail Thomas.
Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol, selanjutnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ismail akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 15 Agustus 2023. “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Kejagung dan perusahaan terpidana Heru Hidayat yakni PT Gunung Baru Utama kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya itu dikembalikan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan di laman Makhamah Agung seperti dikutip, Senin (19/6/2023).
Dalam Amar Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yakni menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Hakim juga memutuskan menghukum tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat, serta pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 hektare. Selain itu, Amar Putusan juga meminta PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
“Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat areal pertambangan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat yang disita oleh Turut Tergugat,” tulis Amar Putusan.
Adapun dalam perkara tersebut, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, Soebinato Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Termasuk juga turut menggugat Kejagung atas sengketa lahan tambang tersebut. (*/jnp)