Kantamedia.com, Palangka Raya – Sebelum dilaksanakan sidang kedua terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Ratusan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di halaman kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa, (12/09/2023).
Puluhan masyarakat tersebut membawa spanduk sambil berbaris di depan halaman sidang tipikor Palangka raya, mereka membawa spanduk yang salah satunya bertuliskan “jangan kriminalisasi tokoh kami”. “Bebaskan Tokoh Adat”.
Thoeseng TT Asang, sebagai Ketua Laskar adat Dayak Nasional dan Sekretaris Aliansi Masyarakat dayak kalteng mengatakan, bahwa aksi damai ini yang dilakukan untuk mengawal persidangan kedua terdakwa dilakukan secara jujur dan terbuka.
“Kami melakukan aksi ini murni dari hati nurani, tidak ada unsur paksaan dari siapapun, aksi spontanitas yang Kita lakukan karena rasa simpati dan empati Kami kepada kedua terdakwa,”ucapnya kepada awak media.
Thoeseng Asang berharap, kedua terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni betul – betul diberikan perlakuan yang adil pada saat sidang ini. “Tentu Kami tidak ada diskriminasi dan nuansa politik di dalamnya, jika salah, ya salah jika benar ya benar, kami tidak ingin mengintervensi urusan pengadilan,”ungkapnya.
Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat tersebut berjalan lancar dan damai, terlihat kehadiran sekitar 210 personel kepolisian berjaga-jaga di depan halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, memastikan keamanan dan ketertiban.
Sementara itu humas Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar mengatakan, pihaknya akan serius dalam penanganan perkara yang menimpa Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.
Hotma menjelaskan, majelis hakim tetap mengedepankan praduga tidak bersalah dalam proses persidangan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Mhu*)