Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
Sidang putusan yang digelar Selasa (28/4/2026) menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pertama, H. Muhamad Romy, selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp714.274.042 subsidair 1 tahun penjara. Terdakwa kedua, Denny Purnama, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp100.454.546 subsidair 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa ketiga, Hepy Kamis, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan terdakwa keempat, Rusliansyah, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp100 juta subsidair 1 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu dan tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang telah berjalan. “Kami meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Bagi para terdakwa yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan dalam pengawasan penggunaan anggaran negara di sektor perikanan dan menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah. (daw).


