Kejati Kalteng Terima SPDP Dugaan Kasus Kehutanan, Masih Tahap Awal

Palangka Raya, Kantamedia.com – Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, memastikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana kehutanan yang disebut melibatkan Bupati Sukamara periode 2025–2030, Masduki. Namun, Kejaksaan Tinggi Kalteng menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum dapat disimpulkan.

SPDP-nya sudah ada. Tapi untuk memastikan keterlibatan, kami belum bisa memastikan. Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Hendri, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa SPDP menjadi penanda awal dimulainya penyidikan oleh aparat penegak hukum. Setelah itu, proses akan berlanjut pada koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga:  Kejati dan Pemprov Kalteng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP 2023

Menurut Hendri, Kejati saat ini masih berada pada posisi pasif menunggu perkembangan dari penyidik. “Biasanya setelah SPDP, penyidik berkoordinasi dengan jaksa peneliti. Kami juga menunggu berkas perkara untuk kemudian diteliti,” katanya.

Terkait durasi proses, Hendri menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada kerja penyidik di lapangan. “Itu tergantung penyidiknya. Karena temuan dan pembuktian berada di ranah mereka. Kami di sini menerima pemberitahuan dan menindaklanjuti setelah berkas masuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dilimpahkan, maka jaksa yang ditunjuk oleh Kepala Kejati akan melakukan penelitian untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca juga:  Buronan Korupsi Proyek Air Bersih Rp800 Juta Ditangkap di Palangka Raya

Meski isu ini telah menjadi perhatian publik, Kejati Kalteng memilih berhati-hati dan tidak berspekulasi lebih jauh. “Kita beri kesempatan proses berjalan dulu. Semua akan melalui tahapan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendri. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *