Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang pertama gugatan wanprestasi sebesar Rp225 juta antara Yudhy Timbojaya Pangaribuan selaku penggugat dengan Agustiar Sabran selaku tergugat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Rabu (25/9/2024) siang.
Agenda sidang berupa mediasi antara kedua belah pihak. Sebagai Hakim Mediator ditunjuk Yudi Eka Putra salah satu hakim senior di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sementara itu penggugat dan tergugat tidak hadir hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Penggugat menilai tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) atas jasa pembayaran reklame outdoor berupa pemasangan baliho di wilayah kabupaten/kota se-Kalteng pada Oktober-Desember 2023. Hingga berakhirnya kontrak, tergugat tidak membayar jasa pemasangan sebesar Rp225 juta.
Marudut Tampubolon, kuasa hukum penggugat, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali sebelum mengajukan gugatan. “Sewaktu kami somasi, beliau juga telah berkomunikasi langsung sebanyak dua kali dengan saya. Tetapi hingga gugatan kami ajukan, nggak ada juga realisasinya,” ucap Marudut usai sidang.
Di sisi lain, Jeffriko Seran, kuasa hukum Agustiar Sabran, menyatakan gugatan tersebut tidak tepat. Menurutnya, tidak ada keterkaitan kerja sama antara kliennya dengan penggugat. Jeffriko menjelaskan bahwa kliennya telah melunasi pembayaran kepada pihak ketiga, yakni Yuliatin pemilik CV. Berkat Istana Digital Printing di Pangkalan Bun.
“Jadi hubungan antara penggugat dengan pak Agustiar Sabran sangat jauh bahkan tidak ada. Harusnya jika memang tidak ada yang dibayar, itu hubungannya antara penggugat dengan Yuliatin bukan pak Agustiar Sabran,” tegas Kuasa Hukum Jeffriko Seran kepada awak media.
Jeffriko menyatakan akan menyampaikan bukti-bukti pembayaran dalam persidangan. “Hari ini kami datang ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa klien kami adalah seorang warga negara yang taat hukum. Meski telah difitnah, beliau masih tetap menghargai panggilan pengadilan. Hal ini patut untuk dicontoh,” ungkapnya. (Mhu)