Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pengaju SPPG dan Proyek Fiktif

Kantamedia.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Sony Sonjaya terkait informasi krusial terbaru. Informasi tersebut meliputi lonjakan daftar pihak yang mengajukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga munculnya dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari fiktif senilai fantastis, yakni lebih dari Rp 300 miliar.

Daftar Pengaju Titik SPPG Membengkak Jadi 41 Nama

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murni, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil membongkar data digital dari telepon seluler kliennya. Alhasil, daftar nama yang diduga mengintervensi atau mengajukan titik SPPG (dapur MBG) membengkak dari yang semula hanya 26 nama menjadi 41 nama.

“Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang waktu dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar totalnya 41 nama. Jadi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama,” ujar Krisna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Krisna menambahkan, penambahan ini terjadi karena beberapa oknum mencatut nama orang lain, termasuk kepala daerah, untuk mengamankan proyek titik SPPG tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar nama yang muncul berlatar belakang dari kalangan politik.

Meski begitu, Sony membantah menerima keuntungan pribadi atau aliran dana dari pembagian titik tersebut. Alasan Sony meloloskan pengajuan itu murni demi mengejar target penerima manfaat program MBG yang dipatok pemerintah.

Seret Inisial NSD dan Dugaan Manipulasi Yayasan

Bukan hanya soal nama pengaju, Sony Sonjaya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga membongkar keterlibatan sosok berpengaruh berinisial NSD.

NSD diduga kuat mengintervensi proyek dengan meminta perubahan nama yayasan yang mengelola titik SPPG hingga tiga kali berturut-turut. Menurut penjelasan Sony, titik-titik lokasi tersebut dikuasai langsung oleh NSD.

Aroma Korupsi Proyek CCTV Fiktif Rp 300 Miliar

Kejutan terbesar dalam pemeriksaan ini adalah temuan dugaan proyek fiktif berskala besar di lingkungan BGN. Krisna membeberkan adanya proyek pengadaan 5 unit CCTV dan sistem sidik jari di sekitar 5.000 titik SPPG dengan nilai kontrak menembus Rp 300 miliar.

Kecurigaan mencuat ketika Sony Sonjaya meminta vendor pihak ketiga menunjukkan bukti visual pemasangan perangkat di salah satu sekolah sebelum kontrak berakhir pada 19 Februari 2026. Namun, pihak vendor sama sekali tidak mampu menampilkan sampel satu titik pun.

“Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan fiktif,” tegas Krisna secara persuasif menggambarkan kerugian negara.

Kejaksaan Agung Lakukan Verifikasi Ketat

Merespons nyanyian berharga dari Sony Sonjaya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas dan mencocokkan kesaksian Sony dengan alat bukti hukum lainnya.

“Memang saat ini sedang kami pelajari, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih menelaah seluruh informasi dan belum mengetok palu terkait status permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas skandal yang menggerogoti program strategis nasional ini. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *