Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Misi Nonton Cuplikan Film

Kantamedia.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara membongkar sindikat kejahatan siber yang melancarkan aksi penipuan daring berkedok misi menonton potongan film. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengiming-imingkan imbalan hingga puluhan juta rupiah bagi setiap korban yang bersedia menyelesaikan tugas harian.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial CMA dan MM di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada 19 Agustus 2026. Selain kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, penyidik menetapkan satu buronan lain berinisial BA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pola kejahatan ini memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap pekerjaan sampingan yang tampak mudah.

“Praktik penipuan daring itu dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” tutur Bayu di Medan, Kamis (3/9/2026).

Jebakan Iklan Berbayar dan Grup Telegram

Alur kejahatan bermula saat tersangka CMA memanfaatkan fitur Meta Ads untuk memasang promosi berbayar di platform Facebook dan Instagram. Iklan persuasif tersebut memuat penawaran program berlangganan sekaligus paket pekerjaan ringan menonton video film dengan janji persentase keuntungan tertentu.

Setiap warganet yang mengklik tautan dalam iklan tersebut bakal dialihkan secara otomatis ke dalam ruang obrolan Telegram milik kelompok pelaku. Di grup inilah para korban diinstruksikan untuk menyetorkan deposit dana awal sebelum mulai mengumpulkan poin bonus.

“Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” terang Bayu.

Petaka muncul sewaktu para korban hendak mencairkan dana hasil komisi yang terkumpul di aplikasi. Pelaku secara sepihak memblokir proses penarikan uang dan justru memeras korban untuk mengirimkan dana tambahan dengan dalih pemenuhan ambang batas penarikan.

Sejauh ini, polisi telah mendata beberapa korban lintas daerah. Korban berinisial NF asal Kabupaten Pidie, Aceh, mencatatkan kerugian terbesar mencapai Rp15,25 juta. Sementara itu, dua korban lain yakni ASS asal Kalimantan Timur serta A asal Jawa Timur masing-masing menderita kerugian finansial sebesar Rp2,27 juta.

Atas tindak pidana penipuan yang dilakukan, tersangka CMA dan MM kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman sanksi kurungan penjara maksimal empat tahun. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *