Palangka Raya, kantamedia.com – Meningkatnya kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim) semakin dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, kualitas udara di wilayah tersebut pun mulai terganggu diiringi kabut asap terutama saat pagi hari.
Terkait kasus karhutla di Kotim, pihak kepolisian pun telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan.
“Di Agustus 2023 ini, jajaran Polres Kotim setempat sudah mengamankan satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kota Sampit. Saat ini perkaranya ditangani Polres Kotim,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto di Palangka Raya, Jumat (18/8/2023) dilansir Antara Kalteng.
Setyo menegaskan, selama ini karhutla menjadi atensi dari pimpinan, sehingga hampir setiap harinya personel yang dilibatkan dalam bidangnya melakukan patroli untuk mengecek terkait adanya karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng.
Kemudian apabila ada oknum-oknum masyarakat yang kedapatan membakar lahan, maka Ditreskrimsus Polda Kalteng tidak segan-segan menindak tegas dan memproses hukum sesuai undang-undang yang saat ini diberlakukan untuk oknum tersebut. Apalagi musim kemarau yang tidak ada hujan mulai Agustus dan puncaknya di September 2023 nanti
Setyo menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus karhutla yang diakibatkan oleh korporasi. “Sejauh ini karhutla oleh korporasi belum ada, dan jangan sampai ada,” ucapnya.
Sementara terkait maraknya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya, Kombes Setyo menyatakan pihaknya terus memonitor dan akan bergerak guna menyelidiki terkait penyebab kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah titik.
“Maka dari itu, kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian karhutla apabila ada melihat oknum sengaja membakar untuk membuka lahan milik pribadinya,” kata dia.
Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyatakan, pihaknya mengambil sikap tegas terhadap siapapun yang sengaja membakar lahan dengan memproses hukum sesuai ketentuan.
“Terhadap tersangka (pembakar lahan) kita sangkakan dengan pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata AKBP Sarpani di Sampit, Jumat (18/8/2023).