Sarpani mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Rabu (9/8) Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB
Awalnya Polsek Jaya Karya mendapat informasi titik panas atau hot spot di Desa Handil Sohor. Personal Polsek Jaya Karya kemudian turun memeriksa ke lokasi titik koordinat hot spot tersebut.
Ternyata didapati seseorang pria berinisial S (51) yang masih berada di lokasi. Pria itu dalam kondisi tertangkap tangan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dia memiliki lahan seluas satu seperempat hektare, tetapi luasan lahan yang terbakar mencapai tujuh hektare. Hal itu lantaran ada lahan milik orang lain juga yang ikut terbakar akibat kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus abu lahan yang terbakar sebagai sampel, satu buah parang, satu buah korek api gas serta pakaian tersangka.
Semua barang bukti diamankan untuk pembuktian di dalam pengadilan nanti karena ini merupakan perhatian semua pihak dan perhatian pemerintah.
“Siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan maka akan kita lakukan penyidikan dan ditindak tegas. Ini sebagai langkah Polres Kotawaringin Timur dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, khususnya kebakaran hutan dan lahan,” tegas Sarpani.
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Polsek Jaya Karya. Penanganannya diasistensi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur sebagai pembina fungsi sehingga penyidikan bisa berjalan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat pengecekan dan pemeriksaan tersangka tidak menyangkal. Dia mengakui telah melakukan pembakaran maka saat itulah langsung diamankan ke Polsek Jaya Karya Saat ini lahan yang terbakar tersebut sudah bisa dipadamkan,” timpal Sarpani.
Tersangka pembakar lahan yaitu S tidak membantah dugaan tersebut. Dia tidak menampik pelanggaran yang telah dilakukannya.
“Pembakaran itu untuk membersihkan lahan. Rencana akan ditanam kelapa sawit,” demikian S yang memilih lebih banyak diam sepanjang keterangan pers oleh Polres Kotawaringin Timur.
Sementara itu, saat ini jajaran Polres Kotim juga memasang police line pada 41 lokasi titik kebakaran. Jumlah itu akumulasi penanganan perkara sebelumnya hingga sekarang, khususnya yang sedang ditangani.
Perkara dugaan pembakaran lahan ini ditangani Polsek Jaya Karya, Polsek Kota Besi, Polsek Antang Kalang, Polsek Mentaya Hulu dan lainnya. Rata-rata lahan yang terbakar dipasangi garis polisi dengan luasan tertentu. (*/jnp)


