PT KBM Gugat Kejati Kalteng Soal Penyitaan Aset

Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menghadapi gugatan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik terhadap PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Gugatan yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk per Senin (15/6/2026) ini mempertanyakan keabsahan prosedur penyitaan yang dilakukan pihak kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyatakan pihaknya menghormati hak hukum PT KBM untuk mengajukan keberatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa institusinya telah siap menjawab gugatan tersebut di pengadilan.

Hendri memastikan tim penyidik akan menyajikan bukti-bukti konkret untuk menguatkan legalitas tindakan yang telah diambil, sekaligus menangkis argumen pihak penggugat terkait penyitaan aset perusahaan.

“Kami akan menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan koridor hukum. Pembuktian akan kami sampaikan untuk menjawab seluruh keberatan pihak penggugat, terutama mengenai landasan penyitaan aset yang dilakukan penyidik,” ujar Hendri, dilansir kompas.com, Kamis (18/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menambahkan bahwa keyakinan institusinya didasarkan pada prosedur penyidikan yang telah dijalankan sesuai regulasi. Menurutnya, tindakan penyidik merupakan bagian integral dari upaya pengusutan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenit, serta rutil yang sebelumnya menyeret nama Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, sebagai tersangka utama dalam perkara PT Investasi Mandiri.

Sebagai langkah pendalaman, penyidik Kejati Kalimantan Tengah telah menggeledah kantor DPMTSP Kalteng dan PT KBM pada 10 Maret 2026. Operasi tersebut berhasil mengamankan berbagai dokumen krusial yang diindikasikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan transaksi ekspor zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan PT KBM maupun entitas korporasi terkait lainnya di Kalimantan Tengah selama rentang waktu 2020 hingga 2025.

Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut terus berjalan, sementara pihak Kejati Kalteng menunggu jadwal persidangan praperadilan yang ditetapkan pihak pengadilan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *