Kantamedia.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini bertujuan memastikan status hukum barang bukti di lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang pengadaannya telah dilunasi oleh BGN. Namun, puluhan ribu kendaraan tersebut hingga kini mangkrak di gudang dan belum didistribusikan kepada penerima manfaat program.
“Penyegelan dilakukan untuk memastikan status barang bukti tetap aman selama proses hukum berlangsung,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) serta menunjuk vendor yang tidak memenuhi kualifikasi. PT Yasa Artha Trimanunggal selaku pelaksana proyek diketahui tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung program berskala nasional tersebut.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik kini memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah proyek pengadaan lain di lingkungan BGN yang terindikasi menggunakan pola pelanggaran serupa. Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak lain. Penyelidikan intensif ini dilakukan demi mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. (*/pri)


