Kantamedia.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada ajudan mantan Kadiv Propam Polri ferdy sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Ia dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti menurut hukum,” ujar hakim anggota Morgan Simanjuntak di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky Rizal dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Sebelumnya diketahui bahwa tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf.
Namun dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis.