Kantamedia.com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan dirinya menang dengan skor 19-0 melawan Kepala Staf Presiden (KSP) Meoldoko dalam kasus pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Pernyataan itu dia sampaikan merespons putusan mahkamah agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Moeldoko.
“Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga tidak sia-sia partai Demokrat. Alhamdulillah berhasil memenangkan persidangan 19-0 di tangan kita,” kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Dia menyebut putusan MA yang menolak PK Moeldoko menjadi kado terindah karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-45. AHY menilai putusan tersebut perlu diketahui publik dan pencinta demokrasi di negara ini.
AHY mengakui selama lebih dua tahun proses gugatan itu, mulai dari kasasi hingga PK, telah berdampak pada beban psikologis para kader. Mereka khawatir kepengurusan resmi Demokrat diambil secara sewenang-wenang.
Secara eksternal, dia menilai gugatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran pada Koalisi Perubahan yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden di 2024.
“Hari ini keraguan ini sirna. Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan yang maha esa Allah Swt. Yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demorkat,” kata dia.
Moeldoko berupaya mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat pada Februari 2021. Moeldoko dkk menggelar KLB di Deli Serdang dan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Namun, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Setelah itu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun, berulang kali ditolak pengadilan. Terkini, upaya PK Moeldoko dkk pun ditolak oleh MA.
Langkah Hukum Moeldoko Tertutup
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Moeldoko dipilih sebagai ketua umum dalam KLB itu.
Mereka lantas menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Upaya banding juga ditolak.
Selanjutnya, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, kembali ditolak. Mereka pun mengajukan PK ke MA dan akhirnya kembali ditolak.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi setelah upaya peninjauan kembali (PK)-nya ditolak.
Juru Bicara MA Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali.
“Prinsipnya di Undang-undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali,” ujar Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Hal itu, jelas dia, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
“Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya,” terangnya.
MA sebelumnya memutuskan menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan. Perkara itu diputus pada Kamis (10/8/2023).
Tak hanya itu, Moeldoko dan Johnny dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta. (*/jnp)