Jakarta, kantamedia.com – Setelah sebelumnya sempat merilis 12 nama bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR maupun DPD RI yang berstatus mantan napi kasus korupsi pada Pemilu 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan data terbaru. Jumlah tersebut ternyata bertambah 3 orang, hingga kini total ada 15 mantan narapidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg.
“Pasca melansir nama-nama bakal calon anggota legislatif dengan latar belakang status hukum sebagai mantan narapidana korupsi, Indonesia Corruption Watch mendapatkan masukan dari berbagai masyarakat. Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
“Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang,” imbuh Kurnia.
Tiga eks napi korupsi itu masing-masing bernama:
1. Budi Antoni Aljufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai NasDem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
2. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai NasDem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
3. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
Kurnia mengatakan data yang ditemukan ICW ini baru sebatas di klaster DPR RI. Dia meyakini tidak tertutup kemungkinan masih ada mantan napi korupsi yang maju dalam kontestasi pemilu tahun depan.
“Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi. Terakhir, ICW kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut,” katanya.
Sebelumnya ICW telah membeberkan nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, yaitu:
1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh