Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa fenomena korupsi yang menjerat para kepala daerah dipicu oleh akumulasi persoalan, mulai dari rapuhnya integritas personal hingga celah sistemik yang longgar. Salah satu pemicu utama yang menjadi sorotan tajam lembaga antirasuah ini adalah tingginya ongkos politik yang harus ditanggung kandidat selama masa pemilihan umum maupun pilkada.
“Korupsi sering kali tidak lahir karena satu faktor tunggal, tetapi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Budi memaparkan bahwa KPK menemukan korelasi kuat antara sokongan dana dari penyokong selama kampanye dengan upaya kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal setelah berkuasa. Modus ini jamak berupa pemberian akses proyek strategis daerah kepada para donatur politik sebagai bentuk balas budi.
Sebagai contoh, perkara di Ponorogo menunjukkan adanya dugaan keterlibatan penyandang dana kampanye yang mendapat fasilitas khusus untuk mengatur dan meraup profit dari proyek pemerintah. Pola serupa juga terdeteksi pada kasus yang menyeret Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, di mana sektor swasta yang terafiliasi sebagai tim sukses mendominasi perolehan paket pekerjaan usai paslon yang didukung menang.
Temuan lapangan tersebut memperkuat hasil riset Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola pencegahan korupsi pemilu. Kajian lembaga mendapati bahwa tingginya biaya kampanye merupakan hulu dari masalah yang memicu kerawanan praktik lancung, baik sebelum maupun sesudah pejabat publik menduduki kursinya.
Motif Personal dan Rapor Merah Pilkada 2024
Kendati demikian, KPK menggarisbawahi bahwa tingginya biaya politik tidak bisa digeneralisasi sebagai satu-satunya penyebab kasus korupsi kepala daerah jebolan Pilkada 2024. Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya motif lain yang murni didasari oleh keserakahan individu atau pemenuhan kebutuhan temporer.
“Tidak semua kasus berkaitan dengan biaya politik. Ada juga faktor kepentingan pribadi,” kata Budi, seraya mencontohkan temuan dugaan suap untuk pemenuhan kebutuhan tertentu seperti tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan data resmi KPK, sepanjang tahun 2025 hingga per 18 Juli 2026, tercatat sudah ada 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menyandang status tersangka.
Pada rentang tahun 2025, KPK meringkus lima kepala daerah dengan ragam modus operandi, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Memasuki tahun 2026, daftar hitam tersebut kian panjang dengan penetapan status tersangka terhadap sepuluh kepala daerah lainnya. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (*/pri)


