Kemendagri Bantah Beri Arahan Dukung Ganjar

Kantamedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya pakta integritas yang berisi arahan untuk mendukung Ganjar Pranowo, seperti yang beredar surat arahan kepada Pj Bupati Sorong.

Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pakta integritas atau arahan mendukung Ganjar Pranowo. Ia menegaskan dokumen tersebut bukan berasal dari Kemendagri.

“Kemendagri tidak pernah mengarahkan para penjabat daerah untuk memilih calon tertentu. Keputusan dengan kementerian terkait secara tegas telah menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penjabat daerah untuk bersikap netral di kontestasi Pemilu 2024,” ujarnya, dilansir Metrotvnews, Minggu (19/11/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pakta integritas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Pj Bupati Sorong yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka . Dugaan suap tersebut melibatkan Kepala Badan Pemeriksa (BPK) Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang berisikan upaya memenangkan Calon Presiden (Capres) Nomor 3 Ganjar Pranowo itu pun langsung menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong mengusut tuntas temuan tersebut.

“Sebaiknya turun tangan untuk mengusut permasalahan ini,” kata praktisi Ali Lubis melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).

Dia tak ingin temuan tersebut dibiarkan. Sebab, bakal menimbulkan perspektif negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada tanggapan dari masyarakat kalau Bawaslu RI melakukan pembiaran terkait permasalahan ini,” ungkap dia.

Selain itu, dia mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Cawapres Ganjar Pranowo itu menyebut pakta integritas bukan permasalahan hukum.

Dia menegaskan temuan pakta integritas itu dinilai menyalahi hukum. Di antaranya, UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 280 Jo Pasal 282 Jo Pasal 283 UU Pemilu secara jelas disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam .

“Bahkan di dalam Pasal 547 UU Pemilu juga diatur adanya sanksi pidana yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda,” sebut dia.

Sedangkan Pasal Pasal 2 secara tegas dikatakan setiap harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak boleh berpihak pada kontestan pemilu.

Lalu, netralitas ASN dalam diatur dalam dua pasal dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada. Yakni, Pasal 70 dan 71.

“Oleh sebab itu berdasarkan aturan dan undang-undang diatas sangat jelas bahwa ASN harus netral,” ujar dia.

Selain itu, dia menilai pernyataan Mahfud tak membantah adanya pelanggaran tersebut. Hal itu terlihat pada pernyataan Mahfud yang menyebut pakta integritas dibuat pada Agustus 2023, sebelum Ganjar resmi menjadi capres.

“Padahal Sejak bulan April 2023 Ganjar sudah di deklarasikan sebagai capres oleh partai pendukungnya,” ujar dia. (*/jnp)

Bagikan berita ini