Palangka Raya, kantamedia.com – Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Barito Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan terkait adanya diskualifikasi kedua pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Barito Utara, serta bagaimana langkah lanjutan dan pembiayaan dari sisi pemerintah daerah.
“Kita masih menunggu regulasi pusat, baik terkait teknis maupun kontribusi pembiayaan dari Pemprov dan Pemkab Barito Utara,” jelas Leonard di Palangka Raya, Senin (19/5/2025).
Menurut Leonard, hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai jumlah dana yang dibutuhkan untuk menggelar PSU Barito Utara tersebut. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum menjadi dasar Pemprov dalam mengambil keputusan, sembari menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan KPU.
“Biasanya akan ada ketentuan kontribusi yang dibagi antara Pemprov dan Pemkab. Tapi karena ini belum ditentukan, kami belum bisa menetapkan besarannya,” tegasnya.
Terkait dengan jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara dan Pj Sekda, Leonard menjelaskan bahwa masa jabatan Pj Bupati akan mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan pengangkatan, yang berlaku sampai pelantikan bupati definitif.
“Kalau SK menyebut sampai pelantikan kepala daerah definitif, maka akan terus dijabat yang bersangkutan, kecuali jika beliau mencalonkan diri,” tambah Leonard.
Ia memastikan bahwa seluruh proses akan tetap dikoordinasikan dengan kementerian terkait untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah sambil menunggu penyelenggaraan Pilkada ulang. (daw)