Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK 2026–2031

Kantamedia.com – Friderica Widyasari Dewi resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031. Pelantikan dilakukan oleh Mahkamah Agung pada Rabu (25/3/2026).

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026. Sosok yang akrab disapa Kiki ini sebelumnya menjabat sebagai kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen OJK.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan pimpinan OJK 2026-2031 digelar di Gedung MA, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua MA, Sunarto. Dalam pelantikan tersebut, para pejabat menyatakan kesediaan menjalankan tugas melalui sumpah jabatan.

Susunan Pimpinan OJK

Selain Friderica, sejumlah pejabat turut dilantik untuk mengisi posisi strategis di OJK. Hernawan Bekti Sasongko ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner.

Sementara itu, Hasan Fawzi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan diisi oleh Dicky Kartikoyono.

Adapun Adi Budiarso dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Dua anggota ex-officio juga dilantik, yakni Juda Agung dan Thomas Djiwandono.

Fokus Jaga Stabilitas Keuangan

Ke depan, Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK akan berfokus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memperkuat kepercayaan publik, khususnya di sektor pasar modal.

Selain itu, pendalaman pasar keuangan domestik menjadi salah satu prioritas, agar kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar.

Komitmen tersebut sebelumnya telah disampaikan usai pengesahan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 oleh DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

OJK juga akan mendorong inovasi di sektor jasa keuangan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), akan terus diperkuat.

Dengan langkah tersebut, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan investor serta perbaikan prospek peringkat kredit Indonesia ke depan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *