LPS Ungkap Ciri Bank Bermasalah, Waspada Iming-iming Bunga Tinggi

Kantamedia.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bunga deposito jumbo dari lembaga perbankan. Nasabah diminta cermat memeriksa apakah Bunga Deposito yang ditawarkan masih berada di dalam batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) resmi yang ditetapkan otoritas.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan, Doddy Zulverdi, menegaskan bahwa kecermatan nasabah sangat krusial sebelum memutuskan untuk menempatkan simpanan dana di suatu bank.

“Kalau adik-adik masuk bank dan ditawarin bunga tinggi banget, hati-hati,” imbau Doddy dalam gelaran Lampung Financial Festival 2026, Minggu (6/9/2026).

Doddy menjelaskan, kelaikan serta kesehatan finansial sebuah bank sejatinya dapat diukur melalui neraca keuangan, rasio likuiditas, hingga tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Kendati demikian, cara paling praktis bagi masyarakat awam untuk menilai tingkat risiko adalah dengan membandingkan penawaran bunga imbal hasil terhadap TBP LPS.

“Kalau baca neraca bank akan lebih mudah sebenarnya. Kalau pinter akan kelihatan rasio keuangannya. Rasio likuiditasnya kelihatan, NPL-nya banyak itu,” jelasnya.

Batas Bunga Penjaminan Simpanan

Saat ini, besaran TBP LPS untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum dipatok pada level 3,75 persen. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing (valas), batas penjaminan berada pada angka 2 persen.

“Nah salah satu indikatornya bandingkan dengan tingkat bunga penjaminan LPS. Ini sekarang 3,75 persen. Ini tingkat bunga penjaminan LPS. Kalau di atas ada yang nawarin itu tidak dijamin. Kalau valas sekarang 2 persen,” beber Doddy.

Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak dilarang memilih produk simpanan yang menyajikan bunga di atas TBP. Namun, nasabah harus menanggung risiko mandiri karena dana simpanan tersebut otomatis gugur dari cakupan perlindungan LPS apabila lembaga perbankan terkait mengalami kegagalan sistemik atau likuidasi.

“Tapi bukan berarti kalau di atas bunga penjaminan itu tidak boleh simpan, tapi hanya tidak dijamin,” tegasnya.

Suatu simpanan nasabah hanya berhak memperoleh jaminan penuh apabila memenuhi kaidah serta syarat penjaminan, salah satunya tingkat bunga yang diterima tidak melampaui ketentuan TBP. Doddy pun mengingatkan pentingnya kalkulasi matang antara potensi imbal hasil dan risiko sebelum menaruh dana di lembaga bank. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *