Jakarta, Kantamedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr. AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia untuk menjalani proses hukum masih berlangsung, melalui sinergi lintas instansi, baik di dalam maupun luar negeri.
“Koordinasi intensif dilakukan untuk mendukung langkah hukum atas dugaan pelanggaran pidana dan kewajiban perdata yang bersangkutan,” tulis OJK dalam pernyataan resmi.
Sebagai bagian dari langkah hukum, OJK telah mengusulkan pencantuman nama Sdr. AG dalam red notice Interpol sejak 7 Februari 2025, berdasarkan dokumen Control No.: A-1909/2-2025.
OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan terpercaya. (Mhu).


