OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026, ditetapkan ketentuan bahwa pembayaran manfaat pensiun dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak. Dana Pensiun juga dapat membayarkan manfaat tersebut tanpa batasan nilai sebagaimana sebelumnya diatur.

Namun, setiap Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran. Keputusan ini berlaku hingga dicabut atau diganti dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah OJK ini mencerminkan komitmen menghadirkan kebijakan adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun, sekaligus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) demi perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan nasional. (Mhu).

 

 

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *