Kantamedia.com – Pemerintah mematangkan skema pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat berekonomi mampu, yakni golongan desil 9 dan 10, demi memastikan alokasi anggaran subsidi tepat sasaran.
Rencana penyaringan konsumen Pertalite tersebut mengemuka usai pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah sedang menguji coba mekanisme teknis agar pemangkasan volume BBM subsidi bagi kalangan mampu dapat berjalan optimal secara bertahap.
“Kami membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk tingkat atas, mungkin desil 9 dan 10, supaya beberapa bulan ke depan bisa kita kurangi secara bertahap,” kata Purbaya usai rapat koordinasi.
Dalam klasifikasi ekonomi, desil 9 mencakup kelompok masyarakat kelas menengah ke atas, sedangkan desil 10 merujuk pada kelompok masyarakat paling sejahtera.
Meski jadwal resmi pemberlakuan aturan belum diumumkan, Purbaya memastikan kesiapan infrastruktur pendukung milik PT Pertamina (Persero) terus dipantau. Menurutnya, momentum eksekusi menjadi kunci utama kesuksesan kebijakan ini.
“Sistemnya sedang kita pelajari dan saya lihat milik Pertamina sudah cukup baik serta siap dilaksanakan. Kami masih mengalkulasi timing paling tepat untuk memulainya,” tambahnya.
Langkah Strategis Penghematan Anggaran
Senada dengan hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengetatan penyaluran Pertalite bertujuan untuk membenahi penyaluran subsidi energi nasional yang bernilai ratusan triliun rupiah agar tidak lagi dinikmati oleh warga kaya.
“Selama ini sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya masih menerima subsidi Pertalite? Desil 9 dan 10 ini yang mulai kita atur sistemnya supaya anggaran subsidi betul-betul diterima saudara-saudara kita yang berhak,” tegas Bahlil.
Bahlil menambahkan, penataan ulang skema alokasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden guna menekan kebocoran anggaran negara pada sektor BBM bersubsidi. (*/pri)


