Buntok, Kantamedia.com – Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri melakukan perombakan besar-besaran di lingkup perangkat daerah kabupaten setempat, yakni pada jajaran Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon (IV). Total 213 orang yang dilantik dan dikukuhkan di aula Pemda Barsel pada Rabu (12/8/2026).
Ke-213 pejabat yang dilantik, terdiri dari 85 Jabatan Administrator dan 128 jabatan Pengawas. Lima di antaranya adalah pimpinan satuan wilayah, yakni Camat Jenamas Zulkarnain Masdipura, Camat Gunung Bintang Awai Indera Yudi Yulian, Lurah Hilir Sper Tri Wahyu Kesuma, Lurah Bangkuang M. Rifai dan Lurah Pendang Akhmad Jumaidi.
Kepada para ASN yang baru dilantik dalam jabatannya, Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati, Khristianto Yudha, menyatakan, pengangkatan, mutasi, dan pengukuhan telah dipertimbangkan melalui Tim Penilai Kinerja dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Dia mengingatkan, saat ini pemerintah daerah menghadapi tantangan birokrasi yang tidak ringan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran. “Namun, efisiensi bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, melainkan bekerja lebih efektif, inovatif, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam keterbatasan fiskal, lanjut dia, setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kegiatan yang bersifat seremonial dan administratif perlu disederhanakan, perjalanan dinas lebih selektif, serta rapat dilaksanakan secara efektif dengan memanfaatkan teknologi digital apabila memungkinkan.
“Efisiensi tidak boleh menjadi alasan menurunnya disiplin, semangat kerja, maupun kualitas pelayanan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, bupati juga meminta semua pejabat yang dilantik untuk mampu melaksanakan secara ketat dan konsisten tiga hal. Yaitu, disiplin dan presensi pegawai.
“Tidak ada toleransi terhadap keterlambatan, kelalaian apel, maupun ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas. Para pejabat yang baru dilantik wajib menjadi contoh dan mengawasi presensi bawahannya. Disiplin adalah cerminan kinerja dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, pengisian dan realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ia menegaskan, SKP bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi instrumen untuk mengukur kontribusi individu terhadap target organisasi.
“Tidak boleh ada keterlambatan atau kelalaian dalam pengisian dan pelaporannya. Pegawai yang tidak memenuhi target dan kewajiban harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” sebutnya.
Ketiga, bupati mengingatkan tentang pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Pejabat yang mutasi, promosi, maupun purnatugas dilarang membawa, menguasai sepihak, atau memindahkan aset daerah dari unit kerja lama, baik kendaraan dinas, peralatan kantor, maupun barang inventaris lainnya.
“Seluruh aset merupakan milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan wajib diserahterimakan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima sebelum berpindah tugas,” pungkasnya.
Sementara Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Ita Minarni, kepada wartawan menjelaskan bahwa sebagian besar pejabat yang dilantik dan dikukuhkan merupakan pejabat yang menempati posisi pada perangkat daerah dengan nomenklatur baru.
“Kita berharap pejabat yang dilantik bekerja dengan baik, rajin serta tekun,” kata Ita.
Ia juga berharap para kepala dinas bersama Tim Penilai Kinerja dapat memastikan bahwa penempatan pejabat benar-benar berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi, sehingga para pejabat yang telah dilantik dapat menjalankan tugas secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, mereka dapat melaksanakan tugasnya lebih baik dan sesuai aturan,” pungkasnya. (pri)


