Buntok, kantamedia.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Pembentukan posko ini guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023 berjalan lancar.
“Posko pengaduan ini dibuka secara tatap muka, jadi pelapor bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans di Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek, atau bisa menghubungi nomor kontak yang tertera di baliho, pada saat Idulfitri pun posko pengaduan tetap buka dan kami siap menerima semua bentuk laporan,” ujar Kepala Disnakertrans Barsel Teguh Budi Leiden, melalui Kepala Bidang HI dan Jamsostek Makhfudin, di Buntok, Selasa (18/4/2023).
Pembentukan posko pengaduan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini,” ucapnya.
Ia menerangkan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya.
“Saat ini semua karyawan seharusnya sudah menerima THR-nya masing-masing, namun bagi yang belum mendapatkan haknya bisa melapor ke posko pengaduan THR Disnakertrans Barsel yang dibuka sejak kemaren,” terangnya.
“Apabila ada laporan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, kami akan memanggil perusahaan tersebut dan melakukan pembinaan,” imbuh Makhfudin.
Ia melanjutkan, kalau perusahaan tersebut masih tidak menaati peraturan tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi, karena penindakan terhadap perusahaan yang lalai akan kewajibannya merupakan kewenangan pengawas.
“Kami juga sudah menyampaikan SE Disnakertrans Barsel kepada seluruh perusahaan terkait aturan pemberian THR, dengan bisa menjadi pedoman dan pelaksanaan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya,” pungkas Makhfudin. (*/jnp)