Bupati Sampaikan 5 Raperda ke DPRD Barito Utara

Muara Teweh, kantamedia.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, secara resmi menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat dalam rapat paripurna, Senin (23/2/2026). Pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati Shalahuddin menjelaskan, penyampaian raperda ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. “Pengajuan raperda ini merupakan upaya bersama dalam menata perangkat hukum daerah agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan dinamika masyarakat,” ujarnya.

Adapun lima raperda yang diajukan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, regulasi penanganan kawasan permukiman kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Baca juga:  Perkuat Infrastruktur Digital, Diskominfosandi Terima Kunjungan Tim Teknis Telkom Regional Kalsel-Teng

Menurut bupati, pembentukan peraturan daerah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ia berharap raperda yang diajukan dapat memperkuat pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Selain itu, ia juga mengharapkan dukungan penuh dari DPRD agar proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Benny Siswanto yang memimpin rapat paripurna, menegaskan bahwa pembahasan raperda merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD.

Ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi diharapkan dapat mencermati dan memberikan masukan konstruktif terhadap lima raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang aspiratif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Baca juga:  PAUD Pondasi Awal Membentuk Karakter dan Kecerdasan Anak

“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *